Peraturan Sanitasi dan Kesehatan Lingkungan Desa sebagai Landasan Hukum Pencegahan Stunting
Pendahuluan
Stunting merupakan permasalahan nasional yang berdampak langsung pada kualitas sumber daya manusia Indonesia. Di tingkat desa, stunting tidak hanya berkaitan dengan kurangnya asupan gizi, tetapi juga erat hubungannya dengan sanitasi dan kesehatan lingkungan. Gambar yang ditampilkan menunjukkan aktivitas cuci tangan, pengelolaan sampah, penggunaan air bersih, serta peran keluarga dalam pengasuhan anak. Semua elemen tersebut sesungguhnya telah diatur dalam berbagai regulasi nasional dan dapat diturunkan menjadi kebijakan desa. Oleh karena itu, pendekatan hukum menjadi penting agar upaya pencegahan stunting memiliki dasar yang kuat, mengikat, dan berkelanjutan di masyarakat desa.
Kerangka Hukum Sanitasi dan Kesehatan Lingkungan
Secara normatif, sanitasi dan kesehatan lingkungan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 162 menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menjamin ketersediaan lingkungan yang sehat untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya. Lingkungan sehat mencakup akses air bersih, pengelolaan limbah, serta pencegahan penyakit berbasis lingkungan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan memberikan dasar hukum yang lebih teknis, termasuk kewajiban penyelenggaraan sanitasi dasar. Ketentuan ini relevan dengan kondisi desa, karena membuka ruang bagi pemerintah desa untuk berperan aktif melalui kebijakan lokal, seperti peraturan desa (Perdes) tentang sanitasi dan kebersihan lingkungan.
Pencegahan Stunting sebagai Kewajiban Negara dan Desa
Stunting secara eksplisit diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Dalam peraturan tersebut, desa diposisikan sebagai ujung tombak pelaksanaan intervensi sensitif, termasuk perbaikan sanitasi dan perilaku hidup bersih dan sehat. Hal ini berarti, upaya pencegahan stunting bukan sekadar anjuran kesehatan, tetapi merupakan kewajiban hukum yang harus dijalankan oleh pemerintah desa sesuai kewenangannya.
Penelitian menunjukkan bahwa sanitasi yang buruk meningkatkan risiko stunting melalui infeksi berulang dan gangguan penyerapan gizi (Cumming & Cairncross, 2016). Oleh karena itu, ketika desa menyusun kebijakan sanitasi—misalnya kewajiban penggunaan jamban sehat atau pengelolaan sampah rumah tangga—kebijakan tersebut memiliki legitimasi ilmiah sekaligus yuridis.
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat dalam Perspektif Regulasi
Perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), seperti cuci tangan pakai sabun, merupakan bagian dari upaya kesehatan masyarakat yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/Menkes/Per/XI/2011 tentang Pedoman Pembinaan PHBS. Dalam konteks desa, regulasi ini dapat diinternalisasikan melalui aturan lokal, misalnya kewajiban penyediaan sarana cuci tangan di fasilitas umum desa, PAUD, dan Posyandu.
Menurut Freeman et al. (2014), praktik cuci tangan yang konsisten terbukti menurunkan kejadian penyakit infeksi pada anak. Dengan demikian, ketika desa menetapkan aturan atau kesepakatan bersama terkait PHBS, kebijakan tersebut tidak hanya bersifat sosial, tetapi juga merupakan implementasi norma hukum kesehatan yang berlaku secara nasional.
Pengelolaan Sampah dan Lingkungan sebagai Tanggung Jawab Hukum Kolektif
Pengelolaan sampah di desa memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Undang-undang ini menegaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Lingkungan yang kotor dan tercemar terbukti berkorelasi dengan meningkatnya risiko stunting pada balita (Torlesse et al., 2016).
Dalam kerangka hukum desa, ketentuan ini dapat diterjemahkan ke dalam Perdes tentang kebersihan lingkungan, kewajiban kerja bakti, serta sanksi sosial atau administratif ringan bagi pelanggaran. Pendekatan hukum yang persuasif dan edukatif lebih sesuai dengan karakter masyarakat desa, sehingga aturan tidak dipandang sebagai beban, melainkan sebagai upaya perlindungan bersama.
Integrasi Nilai Sosial dan Keagamaan dalam Norma Desa
Hukum desa tidak berdiri sendiri, melainkan hidup berdampingan dengan nilai sosial dan keagamaan masyarakat. Prinsip kebersihan, kepedulian terhadap lingkungan, dan perlindungan anak sejalan dengan nilai-nilai agama dan budaya gotong royong. Integrasi nilai ini penting agar regulasi desa dapat diterima dan dipatuhi secara sukarela.
Dalam perspektif hukum adat dan sosial, gotong royong dapat dipandang sebagai mekanisme penguatan norma. Ketika masyarakat bersama-sama menjaga sanitasi dan lingkungan, maka tujuan hukum kesehatan—yaitu tercapainya kesejahteraan dan keadilan sosial—dapat terwujud secara nyata.
Penutup: Penguatan Peraturan Desa untuk Generasi Bebas Stunting
Sanitasi dan kesehatan lingkungan bukan hanya isu teknis kesehatan, tetapi juga isu hukum dan tata kelola desa. Dengan menjadikan regulasi nasional sebagai rujukan, desa memiliki kewenangan dan legitimasi untuk menyusun kebijakan lokal yang mendukung pencegahan stunting. Peraturan desa tentang air bersih, jamban sehat, PHBS, dan pengelolaan sampah adalah instrumen hukum strategis untuk melindungi hak anak atas tumbuh kembang yang optimal.
Melalui penguatan regulasi desa yang partisipatif dan berbasis nilai lokal, masyarakat dapat bergerak bersama menuju desa yang sehat, tertib, dan bebas stunting. Inilah wujud nyata hukum yang hidup dan bekerja untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Daftar Pustaka
Cumming, O., & Cairncross, S. (2016). Can water, sanitation and hygiene help eliminate stunting? Current Opinion in Environmental Sustainability, 19, 61–69.
Freeman, M. C., et al. (2014). Hygiene and health: Systematic review of handwashing practices worldwide and update of health effects. Tropical Medicine & International Health, 19(8), 906–916.
Torlesse, H., Cronin, A. A., Sebayang, S. K., & Nandy, R. (2016). Determinants of stunting in Indonesian children: Evidence from a cross-sectional survey. Maternal & Child Nutrition, 12(S1), 154–169.